اَلْحَمْدُ
للهِ الذِي أَسْبَغَ عَلَى عِبَادِهِ نِعَمَهُ وَعَطَايَاهُ، وَهَداهُمْ
إِلَى الحَقِّ بِمَواعِظِهِ وَوَصَايَاهُ، قَالَ تَعَالَى : وَلَقَدْ
وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ
أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ بِمَا هُوَ لَهُ أَهْـلٌ
مِنَ الحَمْـدِ وَأُثْنِي عَلَيْهِ، وَأَومِنُ بِهِ وَأَتَوكَّلُ عَلَيْهِ،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْـلِلْ فَلاَ هَادِيَ
لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ،
أَرْسَلَ رُسُلَهُ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ، وَهُدَاةً مُصلِحِينَ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ
وَرَسُولُهُ، خَيْرُ مَنْ أَوصَى وَوَجَّهَ، وَأَرْشَدَ ونَبَّهَ،
أَرْسَلَهُ رَبُّهُ بَشِيرًا وَنَذِيرًا، وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بإِذْنِهِ
وَسِرَاجًا مُنِيرًا، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحابِهِ أَجْمَعِينَ، وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ
بإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أما بعد: فَيَا
أَيُّهَا المُسْلِمُونَ اِتّقُوا اللهَ تَعَالَى فِي السّرِّ وَ اْلعِلَنِ
، يَا أَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُّو اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا
تَمُوْتُنّ إِلّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
Hadirin sidang sholat jumat yang dimuliakan Allah
Alhamdulillah,
limpahan nikmat yang Allah karuniakan kepada kita tak henti-hentinya
kita rasakan, nikmat iman, nikmat sehat, nikmat keamanan, nikmat
persaudaraan, nikmat kecukupan dan nikmat usia yang sampai hari ini
Allah masih menghimpun kita bersama untuk melkasanakan ibadah sholat
jumat, untuk itu marilah kita senantiasa memacu diri untuk menjaga
kondisi keimanan kita, meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah dengan penuh kesungguhan, terlebih di tengah
kehidupan dan kondisi bangsa dan negara kita yang mengalami tantangan
yang berat, yang membutuhkan pribadi-pribadi yang kokoh dan mampu
bertahan dengan beratnya ujian akan sebuah kejujuran, sifat amanah dan
bertanggung jawab terhadap pencipta-Nya dan masyarakat. Semoga Allah
meneguhkan hati kita dalam keimanan, menjaga diri dan keluarga kita dari
kerusakan dan bencana. Amiin ya rabbal 'alamiin.
Sholawat dan salam marilah kita sampaikan kepada baginda Rosulullah tercinta, Allahumma sholli
wa sallim wa baarik 'ala Muhammadin wa 'ala ali Muhammad kamaa
shollaita wa sallamta wa baarakta 'alaa Ibrahim wa 'alaa aali Ibrahim
fil 'aalamina innaka hamidun majiid. Semoga syafaat beliau dapat kita raih di akhirat kelak, amiin ya rabbal alamin.
Hadirin yang jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah
Kita
tentunya banyak dan sering mengikuti perkembangan bangsa kita
Indonesia, baik dari media cetak maupun elektonik, berita-berita di
televisi, radio dan internet yang tak pernah sepi dari membahas
permasalahan-permasalahan bangsa yang tak kunjung selesai sampai saat
ini, permasalahan berupa kasus korupsi, suap, menyalahgunakan wewenang
menjadi topik hangat yang sering didiskusikan, dibahas dan diberitakan;
larinya tahanan dan para koruptor keluar dari penjara dengan menikmati
hiburan bahkan jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap pejabat yang
berwenang tampaknya suatu hal yang biasa dan ringan. Apakah suap atau risywah
dalam istilah Islam adalah suatu hal yang kecil ataukah sebaliknya,
yaitu termasuk dosa besar dan pelakunya mendapatkan siksa yang berat di
akhirat kelak?.
Hadirin yang dimuliakan Allah
Dalam kesempatan jumat kali ini, khatib akan membahas tema penting, untuk kembali menyegarkan pemahaman kita tentang risywah atau suap di dalam Islam. Kata Risywah menurut bahasa dalam kamus Al-Mishbahul Munir dan Kitab Al-Muhalla ibnu Hazm yaitu: "pemberian
yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan
perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan
sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya." Atau pengertian risywah menurut Kitab Lisanul 'Arab dan Mu'jamul Washith yaitu: "pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu". Maka berdasarkan definisi tersebut, suatu yang dinamakan risywah adalah jika mengandung unsur pemberian atau athiyah, ada niat untuk menarik simpati orang lain atau istimalah, serta bertujuan untuk membatalkan yang benar (Ibtholul haq), merealisasikan kebathilan (ihqoqul bathil), mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan (almahsubiyah bighoiri haq) , mendapat kepentingan yang bukan menjadi haknya (al hushul 'alal manafi') dan memenangkan perkaranya atau al hukmu lahu.
Hadirin sidang sholat jumat yang berbahagia
Bagaimanakah hukum risywah dalam Islam? Beberapa nash di dalam Al-Quran dan Sabda Rosulullah mengisyaratkan bahkan menegaskan bahwa Risywah suatu yang diharamkan di dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar, Allah Swt berfirman:
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan
janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang
batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqoroh: 188)
0 komentar:
Posting Komentar